top of page

Tentang Kami.

Paguyuban Ambassade Residences (PAR) mendapatkan SK Menhumkam sebagai sebuah badan hukum pada tanggal 12 Agustus 2022, sebagai suatu Perkumpulan Penghuni  dengan Ketua Umum yaitu Bapak Sugianto Tandio, dengan susunan Pengurus yang baru yaitu Bapak Muhammad Ikshan Sudradjat selaku Sekretaris  PAR dan ibu Jety Widjaja sebagai Bendahara.

PAR didirikan sebagai suatu badan hukum untuk menanggapi suatu peristiwa hukum yang terjadi di apartemen Ambassade Residences, di mana P.T. Duta Regency Karunia (DRK) gagal melaksanakan kewajibannya (lalai) sebagai Pelaku Pembangunan (developer) dan Pengelola.  Sebagai Pelaku Pembangunan, PT DRK melewati lebih dari satu dasawarsa lamanya tidak melakukan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1)  UU Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011
 untuk memisahkan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama atau disebut juga Proses Pertelaan, untuk pemecahan sertifikat induk menjadi SHMRS lalu AJB seperti yang dijanjikan di PPJB. Selanjutnya, PT DRK juga di duga melanggar ketentuan di Pasal 59 ayat (2) di mana Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan paling lama satu (1) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada Pemilik. Hal ini menjadi kerugian besar untuk para pemilik  Apartemen  Ambassade Residences. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Rumah Susun yang dilakukan PT DRK juga berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya seperti pelanggaran UU PT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 93-95, Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4, UU Pajak, UU Cipta Kerja dan lainnya di Ambassade Residences. Sehingga PAR yang merupakan perwakilan dari 80% mayoritas Pemilik mengambil upaya hukum untuk mendapatkan hak kepemilikan (SHMRS) dan pengelolaan yang legal dan professional walaupun Pengembang berusaha menahan pembentukan P3SRS yang tidak kunjung dilakukan. 

Pada tanggal 26 Oktober 2023 merupakan hari bersejarah dimana PAR menyetop kegiatan PT DRK yang diduga ilegal, dan untuk sementara menunjuk badan usaha lain untuk meneruskan pengelolaan in a krisis mode, yaitu CV Garuda Konstruksi Nusantara.  Dalam waktu yang bersamaan PAR juga bekerja sama dengan Kantor Kuasa Hukum Dr. Ir. Anita Kolopaking, S. H., M.H. untuk proses hukum kepada PT DRK dan juga mantan Kuasa Hukum PAR, yaitu Nia Mahesa (NMCO) Law firm dan Notaris Catherine Augustine yang diduga melakukan pelanggaran UU Notaris, kode etik dan konflik kepentingan.

Sekarang tiba waktunya PAR bermaksud mengumpulkan seluruh Pemilik dan Penghuni untuk bekerja sama menata hunian dan asetnya dengan tata tertib dan peraturan yang bertujuan menjamin keadilan, kenyamanan dan keamanan untuk Ambassade yang lebih berkelas dan berintegritas.  Yuk ikuti terus perkembangan proses hukum dan pengelolaan  di Ambassade Residences di website ini.
 

 

bottom of page