Kronologi PAR ( Paguyuban Ambassade Residences
Bukti & Akibat Hukum dari Penyelewengan NMCo
-
Notaris rangkap jabatan → sandera sertifikat induk.
-
Notaris beda wilayah untuk Akta PAR → dapat dibatalkan demi hukum.
-
Tidak membuat kesepakatan perdamaian antara PAR dan PT DRK, sehingga menyebabkan the whole process sia-sia dan blunder.
-
Tidak membuat “holistic roadmap” sebelum pecah sertifikat sehingga terjadi indikasi dugaan penipuan dan penggelapan uang-uang untuk pengurusan izin-izin (SLF & SLO) dan pertelaan.
-
Tanpa izin melewati Ketua PAR untuk menghubungi Pemilik dan Lawan, dan melakukan“deal-deal” yang merugikan pembeli unit.Paguyuban Ambassade ResidencesJl. Denpasar Raya Kav. 5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950Telp. : +62 859-0004-8625 / Email : paguyuban.ambassade@gmail.com
-
Mengizinkan Bu Jumiah dan karyawan ilegal PT DRK untuk kembalimengkorupsi/menggelapkan uang-uang iuran IPL dan tidak kompeten dalam mengelola,mengakibatkan gedung lebih rusak parah dan tidak terawat.