TATA TERTIB PERBAIKAN UNIT
TATA TERTIB PERBAIKAN UNIT DI GEDUNG APARTEMEN AMBASSADE RESIDENCES
-
Bahwa CV GKN sebagai Badan Pengelola sementara (BPS) bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelangsungan gedung apartemen Ambassade Residences.
-
Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawabnya, CV GKN berhak untuk meregulasi dan mengatur tata tertib (tatib) seluruh Penghuni dan Pemilik, termasuk diantaranya mengatur perbaikan unit.
-
Bahwa Pemilik dapat memberikan kuasa hanya kepada anggota keluarga untuk unit residential dan Direksi atau Direktur Utama untuk unit commercial.
-
Bahwa bagi Pemilik unit atau anggota keluarga Pemilik yang menyewakan unitnya harap melapor ke Badan Pengelola (CV GKN) untuk setiap unitnya disewakan, walaupun melalui agen properti atau pribadi. BP akan mendata setiap penghuni untuk keamanan dan ketertiban dalam hal perbaikan unit.
-
Bahwa CV GKN akan menginspeksi setiap unit untuk menjaga keamanan dan kenyamanan gedung dari segi perawatan dan perbaikan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pemilik lainnya. Bagi unit-unit yang ditemukan memiliki kendala atau masalah, kami akan data untuk dibuat laporan perbaikan dan akan ditindaklanjuti.
-
Bahwa Pemilik unit bertanggung jawab berkoordinasi dengan Badan Pengelola untuk masalah yang dialami penghuni (penyewa dan/atau pemilik) dalam hal kerusakan, kebocoran atau hal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Pemilik lainnya.
-
Bahwa setiap keluhan atau masalah yang dialami oleh Penyewa, harus dikomunikasikan kepada Pemilik. Kemudian Pemilik yang harus menyampaikan kepada Badan Pengelola (CV GKN).
-
Badan Pengelola tidak bertanggung jawab untuk melayani agen, kuasa hukum ataupun Penyewa untuk masalah inspeksi unit dan perbaikan kecuali masalah tersebut dapat dikategorikan darurat atau mendesak seperti kebakaran, kebocoran deras tanpa henti.
-
Bahwa biaya yang ditimbulkan karena laporan perbaikan unit bukan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola, melainkan Pemilik unit yang bersangkutan.
-
Bahwa Iuran Service Charge yang terkumpul sejak CV GKN menjadi Badan Pengelola Apartemen Ambassade Residences, bukan untuk biaya perbaikan melainkan untuk perawatan minor dan biaya operasional pengelolaan.
-
Bahwa Pemilik tidak diwajibkan untuk memakai jasa dari BP untuk perbaikan, namun apabila Pemilik keberatan dengan harga perbaikan yang ditawarkan, kemudian memutuskan untuk menggunakan jasa perbaikan dari luar, wajib melaporkan & memberikan jaminan atas pengerjaan perbaikan tersebut.
-
Bahwa setiap unit bertanggung jawab untuk membayar harga perbaikan & akan diberikan invoice terpisah atas perbaikan tersebut. Apabila ada kesulitan dalam pembayaran perbaikan, maka Badan Pengelola menganjurkan untuk membuat appointment untuk bertemu management dan membuat solusi yang disepakati dua belah pihak.
-
Bahwa apabila Badan Pengelola sudah memberikan jadwal inspeksi, maka Pemilik diharapkan bekerja sama dan memberikan waktu untuk BP dan tim teknisi/engineering masuk dan mengadakan inspeksi. Apabila dalam waktu 3x24 jam surat pemberitahuan inspeksi tidak direspon oleh Pemilik, maka BP akan membuka unit dengan paksa disertai oleh security dan video untuk Berita Acara.
Hormat kami,
Building Manager Ambassade Residences