top of page

TATA TERTIB BARANG TITIPAN DI APARTEMEN AMBASSADE RESIDENCES

Kepada Yth,

Seluruh Pemilik dan Penghuni Apartemen Ambassade Residences

di tempat

TATA TERTIB BARANG TITIPAN DI APARTEMEN AMBASSADE RESIDENCES

  1. Pengertian Barang Titipan adalah barang/paket/surat/dokumen yang diantar oleh Kurir/Jasa Pengiriman ditujukan kepada Pemilik/Penghuni Ambassade Residences atau barang/paket/surat/dokumen yang dititipkan oleh Pemilik/Penghuni Ambassade Residences untuk nanti ada yang akan mengambil.

  2. Barang Titipan yang berasal dari luar maupun yang akan keluar akan dicatat di buku agenda Resepsionis dan mendapat bukti tanda terima yang ditandatangani oleh Pengirim, Penerima, beserta Security yang bertugas. Pemilik dan Penghuni diwajibkan mengambil sendiri dan aktif menanyakan ke Resepsionis Lobby Ambassade Residences untuk barang/paket/surat/dokumen yang datang.

  3. Barang Titipan yang berada di Resepsionis Lobby Ambassade Residences maksimal adalah 1x24 jam.Bagi Pemilik dan Penghuni yang sudah tidak menempati unit di Apartemen Ambassade Residences atau pindah tempat tinggal, harap tidak mengirimkan barang/paket/surat/dokumen ke alamat Apartemen Ambassade Residences.

  4. Badan Pengelola (BP) dan Security Resepsionis Lobby Ambassade Residences tidak bertanggung jawab atas Surat/Dokumen penting yang membutuhkan respon cepat dari Pemilik/Penghuni dan/atau mempunyai tenggat waktu untuk pembayaran, oleh sebab itu Pemilik/Penghuni wajib aktif menanyakan ke Resepsionis Lobby Ambassade Residences.

  5. Jenis Barang Titipan yang dilarang untuk dititipkan pada Resepsionis Lobby Ambassade Residences adalah:

  6. Barang berharga (perhiasan, access card, dsb);

    • Barang elektronik;Barang yang berbau menyengat (bau bawang, bau durian, serta tidak mudah menguap dan bergas), serta meleleh (dry-ice, ice cream, dan lain sebagainya);

    • Barang yang mudah busuk;

    • Barang kimia yang berbahaya;

    • Barang yang berdimensi tidak > 1cbm dan bervolume >100 Kg;

    • Senjata api atau senjata tajam.

    • Barang Titipan yang diterima oleh Security di Resepsionis Lobby, apabila dicurigai sebagai barang yang berbahaya, Security berhak melaporkannya ke Polisi setempat.

    • Security berhak menahan/menunda/menolak keluar atau masuk barang tanpa surat-surat yang lengkap dan/atau terlihat mencurigakan.

  7. Mengingat semakin banyaknya Barang Titipan dan untuk menjaga kebersihan, kerapihan, keindahan, serta keamanan Lobby Ambassade Residences, maka akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

    • Barang Titipan ukuran di bawah 50cm x 50cm x 50cm, bila tidak diambil dalam waktu 1x24 jam, akan dipindahkan ke Gudang Penyimpanan dan akan dikenakan Biaya Penitipan sebesar Rp 50.000,- per hari.

    • Barang Titipan ukuran di atas 50cm x 50cm x 50cm, bila tidak diambil dalam waktu 1x24 jam, akan dipindahkan ke Gudang Penyimpanan dan akan dikenakan Biaya Penitipan sebesar Rp 100.000,- per hari.

    • Pengambilan Barang Titipan yang sudah disimpan di Gudang Penyimpanan harus dilakukan sepengetahuan BP dan Security dan telah melunasi Biaya Penitipan yang dibayarkan ke rekening CV GKN.

    • Barang Titipan berupa apapun yang tidak diambil lebih dari 7 (tujuh) hari, maka akan dibuang dan BP tidak bertanggung jawab.

    • Barang Titipan berupa makanan basah harus diambil dalam waktu 2 jam, bila Pemilik makanan basah tersebut tidak mengambil dalam waktu 2 jam, maka Security tidak bertanggung jawab terhadap Barang Titipan tersebut.

Hormat kami,

Building Manager Ambassade Residences

  • w-facebook
  • Twitter Clean

© 2035 by Real Estate Co. Powered and secured by Wix

bottom of page