top of page
Kronologi 

  • Mindset dan Kronologi di Ambassade Residences​

  1. Koordinator PAR (Pak Sugi & Bu Jety) menyampaikan mindset tentang kepemilikan unit diApartemen Ambassade Residences, dimana secara legalitas, status kita berdasarkan PPJB adalah masih Pembeli Unit bukan Pemilik.

  2. Menjelaskan bahwa banyak keputusan-keputusan yang harus diambil pada keadaan urgent,salah satunya menunjuk CV Garuda Konstruksi Nusantara (CV GKN) Badan Pengelola Ambassade Residences Sementara.

  3. Pak Sugi menerangkan bahwa selama ini Pembeli unit masih berpikir mereka berada di dalam kapal pesiar yang menikmati di ruangannya masing-masing tanpa tahu keadaan kapal yang sebenarnya. Para Pembeli unit berekspektasi untuk dilayani walau faktanya, kita sudah membeli kapal pesiar yang sudah hancur. Penyelewengan yang dilakukan Nahkoda sebelumnya (PT DRK) sudah mengakibatkan krisis dan masalah hukum. Oleh sebab itu, mindset kita harus berubah bahwa kita sedang berada di kapal perang. Kapal perang ini adalah kapal yang hampir tenggelam. Semua yang ada di kapal perang memiliki peran untuk membantu perjuangan. Perjuangan membutuhkan Persatuan semua pembeli unit untuk meraih kemenangan.

  4. Bahwa para pembeli unit ditinggalkan dengan gedung yang tidak layak fungsi dan operasi, karena aset vital banyak yang dicuri dan rusak, sehingga perlu diganti.

  5. Bahwa PAR memulai pengelolaan dengan banyak hutang yang ditinggalkan oleh PT DRK.

  6. Dalam perang ada kemungkinan kalah, yaitu dimana di tahun 2027 apabila Sertifikat Induk tidak diperpanjang, maka gedung Ambassade Residences bisa diambil oleh Pemerintah DKI Jakarta.

  7. Bahwa tidak ada satupun pembeli ataupun pengacara yang dapat menjanjikan jaminan/kepastian untuk mendapat kembali Hak Pemilik yang mana kita berpotensi kehilangan unit.

  8. Sejumlah pembeli terbangun dan membentuk PAR.

  9. Ibu Jety menjelaskan bahwa musuh yang menjadi kelemahan kita adalah adanya “pengkhianat”atau pembeli unit yang justru berpihak pada lawan kita yaitu PT DRK.

  10. Kronologi dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Old PAR (2022-2023) dan New PAR (2023-sekarang).

  • Old PAR (Juli 2022 - Juni 2023)

  1. Bu Treasuri & Paguyuban Lama melakukan beauty contest untuk menghire kuasa hukum.

  2. Menghire NMCo Law Firm.

  3. Membuat Akta & SK PAR     (22 Juli 2022)  

 4. Pengesahan SK PAR menjadi Badan Hukum oleh Kemenkumham (22 Agustus 2022)

 5. Ketua PAR mengumpulkan DGR.

 6. Bendahara PAR membayar Legal Fees ke NMCo untuk pendampingan. 

 7. NMCo mediasi dengan PT DRK.

 8. PT DRK menyambut pertemuan dari PAR untuk menyelesaikan perkara.

 9. PAR & NMCo initiate perdamaian dengan datang ke Lapas. 

     Pemberian Sertifikat Induk tanggal  7 Desember 2022 dan 

    Token Bank oleh Pak Teddy (PT DRK) tanggal 17 Februari 2022

 10. NMCo sebagai kuasa hukum tidak membuat kesepakatan perdamaian/mediasi secara tertulis.

 11. Indikasi/dugaan penyelewengan terjadi sewaktu Catherine yang melakukan rangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum dan Notaris menerima Sertifikat             Induk.

 12. Menjadi tidak jelas batasan hak & kewajiban Pihak yg berperkara (DRK vs PAR). Menimbulkan kekacauan baru.

 13. PAR mencoba klarifikasi dengan NMCo, tapi tidak direspon.

 14. PAR menerima informasi bahwa Bu Jumiah menjadi Penerima Kuasa dari DRK dan mengambil token bank pengelolaan dari Pak Mosi, pada tanggal           27 Juni 2023.

 15. PAR terpecah menjadi 2 grup (PAR & Non PAR) – Meeting Musyawarah #4

 16. Ketua mengganti Pengurus PAR dan membuat SK baru New PAR pada tanggal 5 Juli 2023 

  • New PAR (Juli 2023 - Agustus 2024)

      a. Pengurus New PAR

  • Ketua :Pak Sugianto

  • Sekretaris : Pak Ikhsan 

  • Bendahara : Bu Jety

     b.  Pengawas New PAR

  • Pengawas I : Pak Arsyad 

  • Pengawas II : Pak Aryanton S

  • Pengawas III : Pak Santoso

  • Pengawas IV : Pak Arie N

  • Pengawas V : Bu Caroline

1. Old PAR mengundang Meeting Pembeli Unit.Hasil Meeting :

  • Catherine berubah peran menjadi Notaris yang pegang Sertifikat Induk.

  • Bu Jumiah bersedia bekerja sama dengan New PAR dalam pengelolaan Ambassade.

  • Bu Jumiah bersedia memfasilitasi meeting dengan Pak Teddy.

2. Ketua PAR mengingatkan dan mengundang Bu Jumiah berulang kali via Whatsapp dan tidak direspon.

3. PAR membentuk hubungan hukum secara legal dengan Pembeli unit di Ambassade Residences via SKK.          

    SKK memberikan wewenang kepada Ketua PAR untuk menjadi koordinator dalam proses pengurusan kelalaian PT DRK selaku Pengembang dan                 Pengelola.

4. New PAR menghire kuasa hukum baru AKP u/ klarifikasi NMCo & DRK. (Surat Kuasa tanggal 12 September 2023).

5. NMCo & DRK tidak pernah respon, sehingga AKP lanjut ke somasi NMCo & DRK, yang juga tidak direspon.

6. PAR mencabut Surat Kuasa NMCo. (14 September 2023)

7. Ketua PAR mendapatkan mayoritas dukungan SKK sekitar 85%. (Oktober 2023)

8. Ketua PAR menunjuk JW selaku Pelaksana SKK. (1 Oktober 2023)

9. JW melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pengelola menanyakan legalitas menurut UU Ketenagakerjaan sesuai jabatan, fungsi dan tanggung                jawab. Namun tidak ada satupun karyawan yang ada hubungan kerja dengan PT DRK secara legal. (26 Oktober 2023

10. Bersama AKP, tetap memproses hukum untuk NMCo & Catherine. 

11. PAR mendapatkan putusan dari Majelis Notaris Bogor bahwa benar Catherine melakukan pelanggaran UU Notaris. (26 Oktober 2023)

12. JW menggembok kantor pengelola. ( 29 Oktober 2023)

13. JW menunjuk CV GKN. ( 31 Oktober 2023)

14. JW Membuat Tata Tertib & Kebijakan 

15. JW memilah SKK dan Non SKK dari data pembeli unit berdasarkan PPJB untuk pertanggungjawaban.

16. JW membuat pengumuman & pemahaman bersama ke seluruh Pembeli Unit/ Penghuni. ( 19 November 2023)

17. JW audit keuangan yang menjadi fuel untuk kelangsungan Gedung   [Laporan tunggakan & utang pengelola sebelumnya (PT DRK)].

18. JW audit aset-aset vital gedung yang berkaitan dengan keamanan.

19. JW membuat tata tertib baru untuk solusi (Billing, Perbaikan, Parkir, dsb)

20. JW tidak dikontak oleh non PAR dan non SKK, sehingga harus melakukan tindakan darurat dengan mematikan listrik & air yang bertujuan                            mendapatkan atensi dan kepastian bahwa mereka pun wajib mengikuti tata tertib baru untuk mengurus rumah hunian bersama.

21. Sertifikat Induk “dikembalikan” ke Pak Teddy. ( 9 Oktober 2023)

22. PT DRK via Genesius menginformasikan bahwa Sertifikat Induk dirampas Kejaksaan.

23. Proses pemecahan sertifikat induk tertunda, karena belum ada kapasitas dimana sertifikat tersebut dan fakta terdapat catatan blokir.

24. Kepastian hukum untuk para pembeli unit belum terwujud karena belum ada kesepakatan secara formil/tertulis yang mengikat untuk PAR & DRK

25. Bertemu Genesius untuk membuat kesepakatan baru.

  • Pembentukan P3SRS

  • Pengalihan hak & wewenang PT DRK dalam fungsi/perannya selaku Pengembang

26. Menghitung kembali biaya estimasi berdasarkan RAB baru dengan dasar luasan (SG).

27. Membuat surat pemberitahuan, surat teguran untuk mentertibkan tunggakan.

28. Membuat kesepakatan dengan Pemilik untuk:

  • DGR

  • Tunggakan

Pengawas

  • Syaiful Bahri

  • Johnson S

  • Daesy Oktavia

Pengurus

  • Ketua : Sugi

  • Wakil Ketua I: Rio Ferry

  • Wakil Ketua II: Agus John

  • Bendahara: Treasuri

  • Sekretaris: Musa Hidayat

  • w-facebook
  • Twitter Clean

© 2035 by Real Estate Co. Powered and secured by Wix

bottom of page